Hukum  

Terima Gaji Ganda Selama 5 Tahun, Pendamping Desa di Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi

Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan seorang pendamping lokal desa (PLD) berinisial MHH atau Mohammad Hisabul Huda sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji ganda dari anggaran negara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12/2/2026) setelah tim penyidik menemukan bukti bahwa tersangka merangkap jabatan sebagai pendamping desa dan guru tidak tetap (GTT) di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Maron.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengatakan bahwa rangkap jabatan tersebut melanggar ketentuan kontrak kerja yang berlaku bagi kedua profesi tersebut.
“Pendamping lokal desa tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan lain yang dibiayai oleh anggaran negara, baik dari APBN, APBD, maupun APBDes. Ketentuan ini sudah jelas tercantum dalam perjanjian kerja,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan bahwa larangan serupa juga berlaku bagi guru tidak tetap yang menerima gaji dari anggaran negara.
“Dalam kontrak guru tidak tetap juga ditegaskan bahwa yang bersangkutan tidak boleh memiliki ikatan kerja lain dengan instansi yang sama-sama dibiayai anggaran negara,” tambahnya.
Kerugian Negara Capai Rp118 Juta
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, praktik rangkap jabatan tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2022 dan kembali terjadi pada 2025. Selama periode tersebut, tersangka tercatat menerima honor sebagai pendamping desa sekitar Rp2.239.000 per bulan, termasuk biaya operasional.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan tim auditor kurang lebih sebesar Rp118.860.321,” ungkap Taufik.
Menurut penyidik, penerimaan gaji ganda tersebut dinilai tidak sah dan berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai pendamping desa.
“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak kerja, tetapi juga berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pendampingan desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Ditahan 20 Hari, Dijerat Pasal KUHP
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primer dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsider dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Minta Publik Ikut Mengawasi
Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk mendukung proses penyidikan dan turut mengawasi perkembangan perkara ini,” pungkas Taufik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparatur dan tenaga yang dibiayai anggaran negara agar tidak melanggar klausul kontrak kerja, khususnya terkait larangan rangkap jabatan yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.

Berita Lainnya  KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Atur Bunga Secara Bersama