Vonis Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, Nukman Divonis 1,5 Tahun Penjara

MERANGIN – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 6 Merangin memasuki babak akhir. Mantan Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman, divonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2022–2023.

Perkara ini sebelumnya menyeret empat terdakwa, yakni Nukman selaku mantan kepala sekolah, Wiwin Ariyadi selaku bendahara BOS tahun 2022, Sugeng Prianto selaku bendahara BOS tahun 2023, serta Nobon Prawibowo selaku operator dana BOS.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOS SMAN 6 Merangin pada periode Juni 2022 hingga Desember 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp706.872.401.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Auditor BPKP Provinsi Jambi juga mengungkap adanya laporan yang direkayasa serta kuitansi fiktif.

Salah satu modus yang terungkap yakni kegiatan sekolah memang dilaksanakan, tetapi nilai yang dicantumkan dalam SPJ lebih besar dibandingkan realisasi. Bahkan, terdapat kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan namun tetap dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.

Fakta lain juga terungkap ketika Nukman dalam persidangan mengakui pernah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Ia mengaku menggunakan sekitar Rp20 juta untuk memperbaiki rumah dan sekitar Rp10 juta untuk keperluan pribadi.

Penyidik sebelumnya menyebut penggunaan dana BOS dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta tidak mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.

Berita Lainnya  KPK Temukan Pungli dan Praktik Titipan Siswa Masih Terjadi dalam SPMB 2026

Dalam proses hukum perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen pertanggungjawaban dana BOS, dokumen pengangkatan jabatan, cap/stempel serta uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta.

Kini, dengan dijatuhkannya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Nukman, perkara dugaan penyalahgunaan dana pendidikan tersebut kembali menjadi sorotan publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai peruntukannya karena dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan dan kepentingan peserta didik.

Publik pun berharap putusan terhadap para terdakwa dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi pengelola anggaran pendidikan lainnya agar tidak menyalahgunakan dana yang bersumber dari negara.