Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Oplus_16908288

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi ekspor pulp PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).

Penahanan tersebut diumumkan Kejagung pada Rabu (12/8/2026) malam. Perkara yang tengah diusut tersebut berkaitan dengan dugaan praktik manipulasi dalam kegiatan ekspor pulp PT TPL selama periode 2008 hingga 2025.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR. Keduanya disebut merupakan pegawai pajak yang diduga memiliki peran dalam praktik yang menyebabkan penerimaan negara tidak optimal.

Penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 111 saksi, termasuk meminta keterangan sejumlah ahli. Penyidik juga telah menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan Manipulasi Ekspor

Kejagung tengah mendalami dugaan praktik transfer pricing dan manipulasi nilai ekspor pulp yang melibatkan PT TPL.

Dalam pengusutan tersebut, penyidik mendalami mekanisme transaksi serta nilai barang yang dilaporkan dalam kegiatan ekspor. Dugaan manipulasi tersebut kemudian berpotensi berdampak terhadap kewajiban perpajakan dan penerimaan negara.

Kejagung sebelumnya mengungkap bahwa dugaan manipulasi ekspor pulp tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

Namun, perhitungan resmi kerugian negara masih dalam proses dan akan dilakukan oleh auditor untuk kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Aliran Dana Turut Didalami

Berita Lainnya  9 Tahun Buron, Napi Kabur dari Lapas Jambi Akhirnya Ditangkap

Selain mekanisme ekspor, penyidik juga masih mendalami dugaan aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kejagung menyebut penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Peran pihak-pihak lain masih ditelusuri berdasarkan keterangan saksi, dokumen serta alat bukti elektronik yang telah diperoleh.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada dua pegawai pajak tersebut secara berkala. Informasi tersebut menjadi bagian yang turut didalami penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.

Dengan penahanan dua tersangka tersebut, Kejagung kini terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan bagaimana praktik manipulasi ekspor tersebut berlangsung, siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan, serta seberapa besar dampaknya terhadap keuangan negara.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.