Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan adanya bukti yang cukup.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, telah ditetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, proses hukum saat ini masih terus berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan korban.

Modus Iming-iming Beasiswa
Dalam penyelidikan, tersangka diduga menggunakan modus iming-iming beasiswa ke luar negeri untuk mendekati para korban. Korban kemudian diminta menjalani pemeriksaan fisik yang berujung pada tindakan pelecehan seksual.

Sebagian korban diketahui masih berstatus di bawah umur. Hingga kini, jumlah korban disebut mencapai belasan orang, meskipun yang secara resmi melapor ke pihak kepolisian masih terbatas dan berasal dari berbagai daerah.

Berita Lainnya  Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Pakai Rompi Oranye KPK Usai Terjaring OTT

Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke kepolisian pada 28 November 2025. Sejak saat itu, penyidik mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Polri juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para korban sebagai bagian dari prosedur hukum.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan memastikan perlindungan terhadap para korban, khususnya perempuan dan anak.