NTB – Tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga melakukan pemerasan terhadap seorang camat berinisial Imran yang menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Ketiga jaksa tersebut masing-masing berinisial J, S, dan IS. Mereka disebut meminta uang hingga Rp30 juta dengan dalih dapat membantu meringankan tuntutan atau menghindarkan tersangka dari penahanan.
Imran mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada para jaksa tersebut. Penyerahan uang itu diduga dilakukan di lingkungan kantor kejaksaan.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pihak Kejati mengaku telah mengantongi bukti awal, termasuk pengakuan dari pihak pemberi uang.
“Proses pemeriksaan masih berjalan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada,” ujar sumber internal kejaksaan.
Meski demikian, penanganan perkara saat ini masih dalam ranah pemeriksaan internal dan belum ditingkatkan ke proses pidana. Hal ini lantaran dugaan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Jika terbukti bersalah, ketiga jaksa tersebut terancam sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan oleh Kejaksaan Agung RI setelah proses pemeriksaan rampung.
Kasus ini mencuat setelah pengakuan Imran saat menjalani proses eksekusi putusan pengadilan pada Maret 2026 lalu. Dugaan praktik menyimpang tersebut pun kini menjadi sorotan publik dan mencoreng citra institusi penegak hukum.















