Tidak Bayar Pajak, Reklame Perumahan NGK Jambi di Segel Merah

Reklame Perum NGK di Jambi kena segel

JAMBI — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melakukan penindakan terhadap reklame milik Perumahan NGK Jambi yang berada di kawasan Kotabaru, Kota Jambi. Pemasangan stiker merah karena belum melunasi kewajiban pajak reklame.

Pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus penagihan kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah daerah. Pada stiker tersebut tertulis bahwa objek reklame belum melunasi kewajiban pajak daerah.

BPPRD Kota Jambi juga menegaskan, setelah dilakukan pemasangan stiker peringatan, pemilik reklame diberikan waktu untuk melunasi tunggakan pajak. Jika dalam beberapa hari tidak juga dibayarkan, maka reklame tersebut akan dilakukan pencopotan atau penertiban lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala BPPRD Kota Jambi, DR. Ardi, SP., M.Si saat ditemui di kantornya menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan dengan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

“Terima kasih atas laporan masyarakat, khususnya rekan-rekan media. Pada prinsipnya, setiap reklame yang menjadi objek pajak daerah akan kami tertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar DR. Ardi.

“Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut,” lanjutnya.

Berita Lainnya  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Dalam pemeriksaan pembayaran pajak reklame, kata Ardi, pihaknya tidak hanya melihat objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya, tetapi juga memeriksa kesesuaian administrasi kerja sama antara pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.

“Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BPPRD Kota Jambi,” imbuhnya.

Ia menegaskan, BPPRD Kota Jambi akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh potensi objek pajak reklame guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.