Terkuak, Reklame Ilegal Bertahun-tahun Berdiri, Dugaan Korupsi Pajak dan Permainan Oknum Dinas di Kota Jambi Menguat

KOTA JAMBI – Skandal reklame tanpa izin yang mulai terungkap di Kota Jambi kini tidak lagi dipandang sebagai sekadar pelanggaran administrasi.

Temuan sejumlah papan reklame yang beroperasi tanpa perizinan lengkap justru membuka dugaan lebih besar terkait praktik manipulasi pajak, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi korupsi yang diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fakta bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi baru mengeluarkan surat peringatan kepada pengusaha reklame untuk mengurus izin memunculkan tanda tanya besar.

Pasalnya, sebagian reklame tersebut diduga telah berdiri dan beroperasi selama bertahun-tahun serta menghasilkan keuntungan ekonomi yang tidak sedikit.

Jika bangunan reklame belum mengantongi izin sesuai ketentuan, muncul pertanyaan mendasar mengenai legalitas objek pajak yang selama ini dipungut pemerintah daerah.

Publik mempertanyakan dasar hukum penarikan pajak terhadap bangunan yang secara administrasi belum memenuhi syarat perizinan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan praktik manipulasi nilai pajak reklame. Modus yang disebut-sebut terjadi yakni penyesuaian nilai perhitungan pajak sehingga kewajiban yang dibayarkan menjadi lebih rendah dari potensi yang seharusnya diterima daerah.

Lebih jauh, beberapa sumber mengungkap adanya dugaan keterlibatan jaringan tertentu yang memiliki akses terhadap proses administrasi dan perhitungan pajak.

Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya oknum yang bermain dalam penetapan nilai pajak reklame sehingga perusahaan terlihat taat membayar pajak, namun nilai yang disetorkan diduga tidak mencerminkan potensi sebenarnya.

Tidak hanya itu, muncul pula pengakuan mengejutkan dari sejumlah pengusaha reklame yang menyebut adanya setoran mencapai ratusan juta rupiah agar konstruksi reklame dapat berdiri meskipun belum mengantongi izin lengkap. Pengakuan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Bahkan yang lebih parah nya, bangunan reklame tanpa ijin menyetor sekian nominal uang untuk pajak reklame tapi yang disetorkan berbeda ke negara (melalui BPPRD ) dengan yang dikasih oleh pengusaha, ada selisih nilai yang cukup besar, apakah itu jasa karena  manipulasi nilai pajak atau memang dimainkan oleh dinas tersebut, publik menanti jawaban ini?

Sorotan kini mengarah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Kedua instansi tersebut dinilai harus menjelaskan mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan.

Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka.

Pertama, bagaimana bangunan reklame yang belum memiliki izin lengkap tetap dapat dikenakan pajak dan atas dasar hukum apa pungutan tersebut dilakukan?

Kedua, apakah seluruh reklame yang diduga ilegal tersebut benar-benar membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku atau hanya sebatas formalitas administrasi agar tercatat sebagai wajib pajak patuh?

Berita Lainnya  Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat

Ketiga, apakah terdapat keterlibatan oknum tertentu dalam proses perhitungan pajak maupun pemberian ruang terhadap berdirinya bangunan reklame tanpa izin?

Kecurigaan publik semakin menguat setelah melihat data penerimaan pajak reklame Kota Jambi. Pada tahun 2023, PAD dari sektor pajak reklame dilaporkan mencapai lebih dari Rp30 miliar. Namun angka tersebut mengalami penurunan drastis pada tahun 2025 hingga hanya sekitar Rp9 miliar.

PAD reklame pajak tahun 2023 VS 2025
Oplus_16908288

Penurunan signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola pajak reklame. Apalagi di saat yang sama masih ditemukan banyak reklame yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah dugaan kebocoran tersebut terjadi secara sistematis melalui kelemahan pengawasan atau justru melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.

Persoalan ini dinilai sudah masuk ke ranah yang lebih serius daripada sekadar pelanggaran administrasi. Sebab, apabila benar terdapat reklame ilegal yang tetap beroperasi, membayar pajak dengan nilai yang tidak sesuai, atau memperoleh perlakuan khusus dalam proses perizinan, maka terdapat potensi kerugian keuangan daerah yang harus dihitung secara menyeluruh.

Publik juga mempertanyakan efektivitas penerapan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Reklame apabila pelanggaran yang ditemukan hanya berakhir pada penerbitan surat peringatan.

 

Media sorotpost.com dan kawan2 media lain berencana akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola reklame di Kota Jambi.

Pemeriksaan terhadap perizinan, penetapan nilai pajak, aliran penerimaan daerah, hingga dugaan setoran tidak resmi dinilai penting dilakukan guna memastikan tidak terjadi praktik korupsi, kolusi, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menggerus PAD Kota Jambi selama bertahun-tahun.