Muaro Jambi, — Konflik lahan di kawasan transmigrasi Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi kembali memanas.
Dugaan manipulasi data sertifikat tanah menjadi sorotan utama yang kini ditelusuri pemerintah daerah dan instansi terkait.
Program transmigrasi di kawasan tersebut awalnya menjanjikan lahan seluas dua hektare bagi setiap kepala keluarga peserta. Namun, hingga kini, warga transmigran mengaku hanya menerima sekitar 0,6 hektare.
Sisa lahan yang dijanjikan, disebut sebagai “lahan usaha tambahan”, tak kunjung diberikan sejak program berjalan beberapa tahun lalu.
> “Kami hanya terima sebagian kecil, sementara lahan tambahan yang dijanjikan belum juga kami dapat,” ujar salah satu warga transmigran, Senin (13/10).
—
Dugaan Manipulasi Data Sertifikat
Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Jambi kini menelusuri dugaan manipulasi data dalam penerbitan sertifikat di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Gelam Baru.
Indikasi kuat mengarah pada penerbitan sertifikat ganda dan kepemilikan lahan oleh pihak non-transmigran di area yang seharusnya diperuntukkan bagi warga peserta program.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN untuk menelusuri akar permasalahan tersebut.
> “Ini bukan sekadar tumpang tindih data, ada indikasi pelanggaran administrasi serius. Kami sudah berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk klarifikasi dan verifikasi dokumen,” tegasnya.
—
Mantan Bupati Muaro Jambi Angkat Bicara
Mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanudin Mahir, juga turut memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat lahan di kawasan transmigrasi Gambut Jaya.
> “Saya pastikan tidak ada tanda tangan saya di dokumen tersebut,” tegas Burhanudin saat dimintai keterangan.
—
Jejak Panjang Konflik
Berdasarkan catatan, kawasan Gambut Jaya telah dicadangkan untuk transmigrasi sejak era 1980-an. Namun, pada tahun 2008, BPN Kabupaten Muaro Jambi sempat menerbitkan lebih dari 100 sertifikat hak milik kepada pihak lain di atas lahan transmigrasi.
Langkah itu kemudian menimbulkan tumpang tindih kepemilikan dan berujung pada konflik antara warga transmigran dan pemegang sertifikat non-transmigran.
Situasi tersebut kini juga menjadi perhatian Kementerian Transmigrasi, yang meminta penelusuran menyeluruh agar hak warga tidak terus terabaikan.
—
Langkah Pemerintah dan Penegakan Hukum
Pemprov Jambi menegaskan akan menempuh jalur hukum jika mediasi tidak membuahkan hasil.
Pihak kejaksaan disebut telah diminta untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan sertifikat di wilayah tersebut.
> “Apabila terbukti ada manipulasi, sertifikat yang cacat hukum harus dibatalkan. Kami ingin penyelesaian yang adil bagi warga transmigran,” ujar Bestari.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan verifikasi lapangan dan penyusunan ulang peta kepemilikan lahan agar tidak terjadi konflik berulang di kemudian hari.
—
Potret Buram Transmigrasi
Kasus Gambut Jaya menjadi potret buram pengelolaan program transmigrasi di daerah.
Minimnya pengawasan dan lemahnya tata kelola administrasi membuat banyak warga kehilangan hak atas lahan yang dijanjikan sejak lama.
Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi data sertifikat di Jambi.
Terkuak! Penyebab Konflik Lahan Transmigrasi Jambi di Gambut Jaya, Manipulasi Data Sertifikat Jadi Sorotan
