Muaro Jambi – Program revitalisasi SMAN 6 Muaro Jambi tahun 2025 yang menelan anggaran sekitar Rp700 juta kini menjadi sorotan. Informasi yang berkembang di internal sekolah menyebutkan bahwa pengelolaan kegiatan hingga keuangan proyek tersebut diduga berjalan secara satu pintu melalui kepala sekolah.
Padahal, dalam aturan program revitalisasi sekolah, pengelolaan kegiatan pembangunan tidak dilakukan secara individu. Program ini seharusnya dijalankan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur sekolah serta masyarakat.
Namun fakta di lapangan disebut berbeda.
Beberapa sumber di lingkungan sekolah mengungkapkan bahwa hampir seluruh proses kegiatan, mulai dari administrasi hingga pengambilan dana kegiatan harus melalui kepala sekolah.
“Untuk urusan kegiatan dan keuangan semuanya harus melalui kepala sekolah. Bahkan pengambilan dana juga melalui beliau,” ungkap salah satu sumber internal sekolah.
Material Pembangunan Disebut Dibeli Langsung Kepsek
Tidak hanya dalam urusan administrasi dan keuangan, sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa pembelian sejumlah kebutuhan material pembangunan dilakukan langsung oleh kepala sekolah.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai mekanisme pengelolaan proyek revitalisasi tersebut.
“Kalau mulai dari pengambilan dana sampai pembelian barang dilakukan kepala sekolah, lalu apa fungsi tim pengelola yang disebut dalam juknis?” ujar sumber tersebut.
Kepsek Klaim Kegiatan Sudah Sesuai Juknis
Saat dikonfirmasi media, Kepala SMAN 6 Muaro Jambi, Rina Marlina S.Pd., M.Pd, menyatakan bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“InsyaAllah kita sudah melaksanakan kegiatan revitalisasi sesuai juknis,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan informasi yang berkembang di internal pelaksanaan kegiatan.
Juknis Tegaskan Pengelolaan Kolektif
Dalam petunjuk teknis program revitalisasi sekolah, pembangunan dilakukan melalui skema swakelola yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Tim ini bertugas mengelola perencanaan, pelaksanaan hingga penggunaan anggaran secara kolektif. Sistem tersebut dibuat untuk memastikan pengelolaan dana pembangunan berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta tidak terpusat pada satu pihak.
Jika seluruh proses kegiatan hingga pengadaan material benar-benar dilakukan melalui kepala sekolah, maka pola tersebut dinilai tidak sejalan dengan mekanisme yang diatur dalam program revitalisasi pendidikan.
Potensi Penyimpangan Mekanisme
Beberapa pihak menilai, jika pengelolaan proyek revitalisasi berjalan secara satu komando tanpa peran aktif tim pengelola, maka hal tersebut berpotensi menyalahi prinsip dasar program swakelola yang diatur dalam juknis revitalisasi sekolah.
Apalagi proyek ini menggunakan dana pemerintah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Perbedaan antara klaim resmi pihak sekolah dan informasi dari internal pelaksana kegiatan kini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi serta mekanisme pengelolaan dana revitalisasi tersebut.
Program revitalisasi SMA tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan beberapa regulasi, antara lain:
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan revitalisasi sarana prasarana sekolah.
Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah.
Perdirjen PAUD Dasmen tentang Petunjuk Teknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan revitalisasi dilakukan melalui tim pengelola atau P2SP, bukan melalui satu pintu oleh kepala sekolah.
Bersambung …..















