JAMBI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi mulai menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran perizinan reklame.
Setelah Surat Peringatan Pertama (SP-1) tidak diindahkan, DPMPTSP resmi menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) sebagai tahapan lanjutan penegakan aturan.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak lagi sebatas memberikan imbauan. DPMPTSP menegaskan akan melanjutkan proses penindakan apabila perusahaan yang melanggar tetap mengabaikan kewajiban sesuai ketentuan perizinan.
Meski SP-2 semula ditujukan kepada delapan perusahaan advertising, perkembangan terbaru menunjukkan dua perusahaan, yakni CV Devis Jaya Advertising dan CV Yoehaz Advertising, telah mematuhi regulasi serta memenuhi ketentuan yang diminta pemerintah pada Saat SP-1.
Dengan demikian, fokus penegakan aturan kini mengarah kepada enam perusahaan yang masih belum menyelesaikan kewajibannya.
6 perusahaan tersebut adalah PT Mahakarya Advertising, CV RH Mandiri Advertising, PT Kodok Ijo Communication, CV Tellius/AK Phone, CV Bintang Jaya Advertising, dan CV Mitra Mandiri. Perusahaan-perusahaan itu kini menjadi perhatian pemerintah karena belum menindaklanjuti peringatan yang telah diberikan.
Dalam surat bernomor 500.16.6.5/292/DPMPTSP/2026 tertanggal 2 Juli 2026, DPMPTSP memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender sejak SP-2 diterbitkan.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 22 Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Bangunan Reklame. Dalam aturan itu, Pemerintah Kota Jambi berwenang melakukan penutupan dan/atau pembongkaran reklame yang melanggar ketentuan perizinan.
Selain itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Jambi H Abu Bakar,SH mengatakan
“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar kewajiban pajak tepat waktu. Pemkot Jambi akan terus melakukan penertiban demi ketertiban kota dan peningkatan PAD ” Ujar Abua bakar.
Selanjutnya Kadis menjelaskan bahwa:
” terbitnya SP-2 Hari ini merupakan prosedur dan bentuk komitmen pemerintah kota Jambi agar para pelaku usaha (Reklame) patuh dan taat terhadap regulasi, serta memastikan kenyamanan usaha dan investasi dikota jambi” Ujar H abu bakar.
” Kami juga akan berkoordinasi dengan Tim Terpadu Kota Jambi untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta penegakan sanksi terhadap bangunan reklame yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan” Pungkas Abu Bakar
Penerbitan SP-2 ini menjadi ujian bagi konsistensi DPMPTSP Kota Jambi dalam menegakkan aturan. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah setelah batas waktu tujuh hari berakhir, termasuk apakah enam perusahaan yang masih membandel benar-benar akan dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran reklame sesuai regulasi yang berlaku.
