Tak Ada Haji Furoda 2026, Kemenhaj Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Haji Tanpa Antre

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak ada penyelenggaraan haji furoda pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah menyusul tidak diterbitkannya visa haji furoda oleh Pemerintah Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh proses ibadah haji tahun ini hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Nggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil.

Haji furoda selama ini dikenal sebagai jalur non-kuota pemerintah yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre panjang. Namun, dengan tidak adanya penerbitan visa untuk skema tersebut tahun ini, masyarakat diminta tidak tergiur dengan berbagai tawaran haji instan.

Dahnil mengingatkan, kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan iming-iming keberangkatan haji tanpa antre.
“Kalau itu tetap berulang, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana,” tegasnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa saat ini hanya terdapat dua jalur resmi untuk pelaksanaan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar dari itu, dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  Mambang Tubil Dorong Pelestarian Budaya dalam Kontestasi Politik

Selain itu, Dahnil menekankan bahwa ibadah haji tidak bisa dilakukan secara instan tanpa proses antrean yang jelas.
“Haji itu pasti antre… tidak ada yang langsung berangkat (tenol),” katanya.

Sebagai informasi, masa tunggu keberangkatan haji reguler di Indonesia saat ini berkisar hingga puluhan tahun, sementara untuk haji khusus rata-rata sekitar enam tahun.

Kementerian Haji dan Umrah pun mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah percaya terhadap penawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat, guna menghindari kerugian finansial maupun persoalan hukum.