YOGYAKARTA — Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswa di lingkungan kampus. Salah satu dosen bahkan terancam menerima sanksi lebih berat hingga pemecatan melalui proses di tingkat kementerian.
Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan investigasi atas laporan dugaan kekerasan seksual yang sempat memicu gelombang protes mahasiswa.
Ketua Satgas PPKPT UPN Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengungkapkan pemeriksaan melibatkan lima dosen terlapor, 10 korban, dan 13 saksi. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa ucapan bernuansa seksual sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Atas dasar rekomendasi Satgas PPKPT, universitas menjatuhkan sanksi administratif kepada para terlapor,” ujar Iva dalam keterangan resmi.
Empat dosen dijatuhi sanksi penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun dan diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan biaya ditanggung pelaku. Sementara satu dosen lainnya dinonaktifkan selama satu tahun.
Selain itu, satu dosen dengan kategori pelanggaran berat diproses lebih lanjut di tingkat kementerian mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, menegaskan kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan di lingkungan akademik.
“Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah mahasiswa menggelar aksi di lingkungan kampus menuntut rektorat bertindak tegas terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen.















