JAKARTA – Status hukum komika Pandji Pragiwaksono masih dalam tahap pengkajian oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap adat Toraja. Penyidik menyatakan akan mempertimbangkan hasil sidang adat yang telah dijalani Pandji sebagai bagian dari proses penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Tindak Pidana Siber menegaskan bahwa meskipun proses adat telah dilakukan, penanganan perkara pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pandji telah menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja pada 10 Februari 2026. Dalam sidang yang dihadiri perwakilan 32 wilayah adat tersebut, Pandji menerima sanksi adat berupa permintaan maaf serta denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Pihak kepolisian menyebut hasil sidang adat akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara, sejalan dengan konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.
“Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi. Proses penyidikan masih berjalan dan akan ditentukan setelah gelar perkara,” ujar perwakilan penyidik.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami laporan yang masuk. Kepastian terkait peningkatan status hukum masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari penyidik.
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Hasil Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
