JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung.
Melalui tim kuasa hukumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu akan menyampaikan permohonan resmi pada Senin, 8 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara korupsi MBG.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut kliennya siap membuka fakta baru yang selama ini belum terungkap penyidik.
Menurut Krisna, Sony bukan aktor utama dalam dugaan penyimpangan proyek MBG yang kini menjadi perhatian publik.
Ia mengklaim terdapat sejumlah nama besar yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan pengambilan keputusan strategis.
“Klien kami siap bekerja sama dengan penegak hukum dan mengungkap seluruh fakta yang diketahuinya di persidangan,” kata Krisna.
Krisna menyebut nama-nama yang akan diungkap berasal dari berbagai kalangan, termasuk unsur eksekutif dan legislatif.
Namun, identitas pihak tersebut belum dapat dipublikasikan karena akan menjadi bagian dari proses hukum berjalan.
Sony juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai otak dugaan praktik jual beli titik SPPG.
Ia menegaskan siap memberikan keterangan secara terbuka untuk membantu penyidik mengusut kasus hingga tuntas.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan siap memberikan perlindungan apabila syarat justice collaborator terpenuhi.
Kasus korupsi MBG terus berkembang setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan tata kelola program, termasuk pengadaan barang dan jasa bernilai besar.
Pengusutan perkara ini diperkirakan semakin menarik perhatian publik setelah rencana pengungkapan nama-nama besar oleh Sony Sonjaya.















