Skandal Reklame Kota Jambi: Rakyat Ditagih PBB, Reklame Diduga Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak Dibiarkan

Oplus_16908288

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bahkan walikota Jambi pun tidak bosan nya setiap waktu kesempatan gencar mengimbau masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Warga yang menunggak pajak terus diingatkan agar segera memenuhi kewajibannya demi mendukung pendapatan daerah melalui Pak RT untuk ditagih kerumah warga.

Namun di sisi lain, perlakuan berbeda dan seakan tumpul terhadap subjek atau objek pajak seperti billboard, videotron, dan reklame yang terus menjamur dikota jambi bahkan menabrak aturan ada.

Kondisi tersebut memunculkan kesan adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan. Jika masyarakat terus didorong untuk disiplin membayar pajak, mengapa sejumlah reklame yang status pajak dan perizinannya dipersoalkan masih terlihat berdiri tanpa tindakan tegas?

Sorotan ini semakin menguat setelah hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah reklame,videotron dan reklame lain yang berdiri kokoh dan elok dengan aneka reklame yang dari berbagai iklan tidak memiliki ijin dan bahkan indikasi tidak bayar pajak reklame.

Sebelumnya beberapa waktu lalu , Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi menyampaikan:

” bahwa kewenangan terkait perizinan bangunan reklame berada pada DPMPTSP dan Dinas PUPR. Sementara BPPRD memiliki kewenangan dalam pendataan, pengawasan, penetapan, serta pemungutan pajak reklame” ujar Ardi

Meski demikian, publik menilai persoalan reklame tidak bisa dipisahkan antar instansi. Sebab keberadaan sebuah reklame seharusnya memenuhi seluruh aspek yang dipersyaratkan, mulai dari izin, kesesuaian tata ruang, hingga kewajiban perpajakan daerah.

Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah seluruh reklame yang berdiri di Kota Jambi telah terdaftar sebagai objek pajak daerah dan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku?

 

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame mengatur bahwa setiap objek reklame yang telah memenuhi kewajiban perpajakan wajib diberikan tanda registrasi sebagai bukti bahwa reklame tersebut telah terdata secara resmi.

Selain persoalan pajak, keberadaan beberapa reklame juga memunculkan pertanyaan terkait aspek perizinan. Terlebih sebelumnya ditemukan konstruksi reklame yang berdiri di trotoar maupun bahu jalan yang seharusnya menjadi fasilitas publik bagi masyarakat.

Berita Lainnya  KPK Ungkap Strategi Penyidikan: Ferry Yunanda Belum Ditetapkan Tersangka Kasus “Jatah Preman”

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tidak adanya tindak lanjut yang terlihat terhadap reklame yang telah disegel. Padahal Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 memberikan ruang tindakan administratif hingga pembongkaran terhadap reklame yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Bahkan dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa apabila penyelenggara reklame tidak membongkar reklame yang telah berakhir masa pajaknya, maka reklame tersebut dapat dibongkar oleh BPPRD dan menjadi milik Pemerintah Kota Jambi.

Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Jika kewenangan pembongkaran telah diatur secara jelas dalam peraturan, mengapa sejumlah reklame yang telah diberi tanda pelanggaran masih tetap berdiri hingga saat ini?

Publik kini menunggu keterbukaan data dari Pemerintah Kota Jambi. Berapa jumlah reklame aktif yang terdaftar, berapa yang telah membayar pajak, berapa yang menunggak, berapa yang telah disegel, serta berapa yang telah dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, BPPRD ,DPMPTSP bahkan PUTR Kota Jambi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut terhadap reklame yang tidak memiliki ijin namun masih berdiri maupun terkait data reklame yang telah memenuhi kewajiban pajak dan registrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024.