Sidang Tuntutan Kasus Percobaan Pencurian Kabel PLN di Jambi Digelar 4 Agustus, Rekan Reyhan Masih Buron

JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan percobaan pencurian kabel milik PLN dengan terdakwa Reyhan Firmansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa. Reyhan didakwa melakukan percobaan pencurian kabel listrik bawah tanah milik PLN di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aksi Reyhan gagal akibat tersengat aliran listrik bertegangan tinggi saat berusaha melepas komponen gardu PLN. Akibat insiden tersebut, pasokan listrik di sebagian wilayah Kota Jambi sempat padam selama sekitar 2,5 jam.

Meski Reyhan telah menjalani proses hukum, aparat kepolisian menyebut satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pencarian terhadap rekan Reyhan yang diduga melarikan diri sebelum penangkapan dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan membacakan tuntutan pidana terhadap Reyhan pada sidang 4 Agustus 2026. Setelah itu, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya  Pembunuh Cucu Mpok Nori Sempat Rencanakan Kabur ke Irak, Polisi Gagalkan Pelarian

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi pencurian terhadap instalasi kelistrikan tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, tetapi juga sangat berbahaya karena melibatkan jaringan listrik bertegangan tinggi yang dapat mengancam nyawa pelakunya.