Kejati Jambi Kembalikan Berkas Kasus ASN Ditjenpas, Penyidik Diminta Lengkapi Kekurangan

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Pengembalian berkas dilakukan karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Jambi mengenai sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi.

Setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara akan kembali diteliti untuk menentukan apakah telah memenuhi syarat dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika.

Sebelumnya, Kejati Jambi juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jambi sebelum berkas perkara dikirim untuk diteliti.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa berwenang mengembalikan berkas perkara kepada penyidik apabila masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi.

Berita Lainnya  KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari

Proses ini bertujuan agar pembuktian di persidangan nantinya berjalan maksimal dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Kejati Jambi menegaskan proses penanganan perkara akan terus berlanjut setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang telah diberikan.

Hingga kini, penyidik masih melakukan penyempurnaan berkas sesuai arahan jaksa sebelum perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.