Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Terdakwa Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

JAMBI – Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu.

Agenda persidangan kali ini memasuki pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tiga terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ketiga terdakwa ialah Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan, Mustazal Khomidi mantan Direktur Teknik, serta Rusdi Wahab dari PT Definite Hue of Solutions.

Melalui tim penasihat hukum, para terdakwa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena dinilai mengandung cacat formil dan materiil.

Selain itu, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, serta keliru menerapkan ketentuan hukum pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Mereka juga berpendapat jaksa belum menguraikan secara jelas unsur kerugian negara maupun unsur memperkaya diri sebagaimana diatur undang-undang.

“Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pengadaan barang dan jasa, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan,” ujar penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Kuasa hukum juga menyatakan keuntungan yang diperoleh perusahaan penyedia merupakan laba usaha yang sah dan bukan otomatis kerugian negara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa ketiga terdakwa terlibat dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air periode 2021 hingga 2023.

Berita Lainnya  Pendiri PT DSI Jadi Tersangka, Skandal Investasi Rp2,4 Triliun Terkuak — Bareskrim Blokir Akses ke Luar Negeri

Jaksa menduga perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,4 miliar berdasarkan hasil audit yang dilakukan penyidik.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempelajari seluruh materi eksepsi sebelum menentukan apakah keberatan tersebut diterima atau ditolak melalui putusan sela.

Apabila hakim menolak eksepsi para terdakwa, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti dari jaksa.