Siapa Bermain di Balik Reklame Tak Berizin Kota Jambi? Bangun Dulu, Izin Belakangan, PAD Bocor?

JAMBI – Keberadaan sejumlah bangunan reklame yang diduga belum mengantongi izin di Kota Jambi kembali memicu sorotan publik. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejumlah reklame diduga tetap berdiri dan beroperasi tanpa kejelasan legalitas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari maraknya reklame yang diduga tidak berizin tersebut?

Sorotan mengarah pada lemahnya pengawasan terhadap bangunan reklame yang berdiri di sejumlah titik strategis. Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi memiliki data reklame yang telah mengantongi izin resmi.

Secara fakta reklame yang tidak tercantum dalam data tersebut patut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan reklame yang tidak memiliki izin, salah satu pejabat DPMPTSP Kota Jambi, Hendra, menyatakan bahwa pihaknya hanya menyarankan pemilik reklame untuk mengurus izin.

> “Kl tdk ada izin, kami sarankan utk mengurusnya,” ujar Hendra.

Ketika ditanya mengenai tindakan dan bentuk penertiban terhadap reklame yang belum mengantongi izin, Hendra menjelaskan :

“Kl dlu izin bangunan berupa IMB, utk reklame masa berlakunya 3 tahun. Dan setiap hbs msa berlaku pemilik reklame akan mengurus izin nya kembali,” pungkasnya dan langsung memblokir media

Pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Sebab publik menilai jawaban itu tidak menjawab substansi persoalan mengenai keberadaan reklame yang diduga belum memiliki izin.

Sikap tersebut bahkan dinilai terkesan membiarkan praktik “bangun dulu, izin belakangan” yang bertentangan dengan prinsip dasar tata kelola perizinan.

Jika benar ada reklame yang berdiri tanpa izin, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi. Di balik setiap bangunan reklame yang tidak terdata berpotensi terdapat penerimaan daerah yang hilang.

Berita Lainnya  BREAKING NEWS: Kapus dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan Kejari Muaro Jambi : Korupsi BOK

Semakin banyak reklame yang luput dari pengawasan, semakin besar pula potensi kebocoran PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Yang menjadi perhatian, penertiban terhadap pedagang kecil dan pelaku usaha mikro kerap dilakukan dengan cepat melihatkan perbedaan perlakuan .

Publik kini mempertanyakan apakah persoalan ini murni akibat lemahnya pengawasan atau terdapat pihak-pihak tertentu yang selama ini menikmati situasi tersebut.

Mengingat persoalan reklame di Kota Jambi pernah menjadi perhatian KPK beberapa waktu lalu, sudah saatnya dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik reklame yang beroperasi, mulai dari legalitas, kepatuhan pajak, hingga proses penerbitan izin.

Pemerintah Kota Jambi dituntut memberikan jawaban yang terang kepada masyarakat.

Siapa yang bertanggung jawab atas menjamurnya reklame diduga tak berizin?

Mengapa bangunan tersebut dapat berdiri dan beroperasi tanpa tindakan tegas?

Dan yang paling penting, apakah praktik “bangun dulu, izin belakangan” telah menjadi celah yang menyebabkan potensi kebocoran PAD selama ini?

Publik berhak mengetahui jawabannya.