Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam sidang yang digelar Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

Hakim menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa surat perintah penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026, surat perintah penangkapan 19 Juni 2026, serta surat perintah penahanan pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim juga menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan secara keseluruhan. Berkas perkara yang telah disusun penyidik tetap dinilai sah dan proses hukum terhadap perkara pokok masih dapat berlanjut.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan alasan penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanannya dilakukan tidak sesuai prosedur hukum. Ia menilai tindakan penyidik tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Berita Lainnya  Menteri LH Siapkan Gugatan Perdata Kasus Pencemaran Sungai Cisadane

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI. Roy Suryo bersama tersangka lain, termasuk Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, sebelumnya sempat ditangkap dan diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya sebelum akhirnya mengajukan praperadilan.