Menteri LH Siapkan Gugatan Perdata Kasus Pencemaran Sungai Cisadane

TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan gugatan perdata terkait dugaan pencemaran pestisida di Sungai Cisadane. Langkah hukum akan ditempuh setelah hasil uji laboratorium resmi keluar.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, gugatan diajukan jika terbukti terjadi pencemaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak bagi masyarakat.
Kasus ini bermula dari kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan pada awal Februari 2026, yang diduga menyebabkan residu kimia masuk ke aliran sungai. Insiden tersebut memicu bau menyengat dan kematian ikan di sejumlah titik.
Selain gugatan perdata, pemerintah juga membuka peluang sanksi pidana dan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya  Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan