Revitalisasi Sekolah di Kota Jambi Hasil Perjuangan Walikota Maulana, Klaim Sepihak Kepala SDN 219 Tuai Sorotan

KOTA JAMBI – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang saat ini mulai berjalan di Kota Jambi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang diperjuangkan melalui koordinasi Pemerintah Kota Jambi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena itu, munculnya narasi yang terkesan mengklaim program tersebut sebagai hasil perjuangan pribadi menuai sorotan.

Komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan mutu pendidikan dibuktikan melalui langkah langsung Wali Kota Jambi, Maulana, yang pada 27 April 2026 melakukan kunjungan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bertemu Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Pertemuan yang difasilitasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jambi tersebut diikuti para kepala daerah se-Provinsi Jambi di bawah koordinasi Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani. Dalam kesempatan itu, Maulana menyampaikan berbagai usulan strategis untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kota Jambi.

Selain memperjuangkan program wajib belajar 13 tahun, Maulana juga menyampaikan keberhasilan Pemerintah Kota Jambi menambah jumlah PAUD Negeri dari dua menjadi lima sekolah pada tahun pertama kepemimpinannya. Pemerintah Kota Jambi juga mengusulkan agar setiap kecamatan memiliki PAUD Negeri sebagai upaya pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.

Di hadapan jajaran kementerian, Maulana turut memperjuangkan usulan revitalisasi sekolah di Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan telah mengajukan puluhan sekolah untuk mendapatkan program tersebut. Sebanyak 40 sekolah telah memasuki tahap verifikasi dan validasi (verval), sedangkan 95 sekolah lainnya diajukan sebagai usulan tambahan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa program revitalisasi sekolah tidak lahir karena perjuangan individu, melainkan melalui proses perencanaan, pengusulan pemerintah daerah, verifikasi, validasi, hingga penetapan oleh pemerintah pusat.

Namun di tengah pelaksanaan program tersebut, perhatian publik tertuju pada pernyataan Kepala SDN 219 Kota Jambi yang dimuat di salah satu media online dan kemudian dipublikasikan kembali melalui akun resmi SDN 219 Kota Jambi. Dalam publikasi tersebut, kepala sekolah dinilai memberi kesan bahwa keberhasilan sekolah memperoleh program revitalisasi merupakan hasil perjuangannya sendiri.

Berita Lainnya  Dugaan Proyek Fiktif Mencuat di Muaro Jambi, Pembangunan Simpang Wong Kito Diduga Tak Sesuai Lokasi
Akun tiktok SDN 219 Kota jambi

Narasi tersebut menuai kritik karena dinilai mengaburkan proses lahirnya program revitalisasi yang melibatkan Pemerintah Kota Jambi, Dinas Pendidikan Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Secara administratif, kepala sekolah memang memiliki peran dalam menyiapkan data, melengkapi dokumen, serta melaksanakan program di tingkat sekolah. Namun, proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan dasar untuk mengklaim bahwa program revitalisasi merupakan hasil perjuangan pribadi.

Sejumlah pihak menilai penyampaian informasi kepada publik seharusnya dilakukan secara proporsional agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses hadirnya program revitalisasi sekolah.

Penghargaan terhadap peran Wali Kota Jambi, Dinas Pendidikan Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, dan pemerintah pusat dinilai penting karena merekalah yang melakukan koordinasi, pengusulan, serta memperjuangkan program tersebut hingga dapat direalisasikan di Kota Jambi.

Program revitalisasi sendiri merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Keberhasilan sebuah sekolah memperoleh program tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan, sehingga tidak semestinya dipersepsikan sebagai capaian personal satu pihak, melainkan sebagai keberhasilan bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Jambi.