Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Negara Diduga Rugi Rp3,6 Miliar

Oplus_16908288

PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Terbaru, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Status SN dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.

Penyidik menduga SN berperan dalam mengarahkan perubahan nilai appraisal atau penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai tersebut diduga dinaikkan sebesar 15 persen dan kemudian dijadikan dasar penetapan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Menurut Kejari, dugaan perubahan nilai appraisal itu menjadi salah satu penyebab membengkaknya pembayaran tunjangan perumahan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo guna kepentingan penyidikan.

Kejari menegaskan penyidikan belum berhenti. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 54 saksi, terdiri dari anggota DPRD, pegawai Sekretariat DPRD, pihak KJPP, serta pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyidik juga masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara secara final.

Berita Lainnya  9 WNI Relawan Flotilla Gaza Dibebaskan, Menlu Sugiono Pastikan Segera Dipulangkan

Selain itu, Kejari tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah untuk tunjangan pejabat legislatif yang diduga dimanipulasi melalui perubahan nilai appraisal. Apabila terbukti di pengadilan, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.