Resmi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Wajib Lapor dan Dilarang Bepergian

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo.

Sebelumnya, keduanya sempat menjalani penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Namun, setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan lanjutan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

Meski demikian, keduanya tetap wajib memenuhi sejumlah syarat selama proses hukum berlangsung hingga persidangan dimulai.

Jaksa mewajibkan Roy Suryo dan Dokter Tifa hadir setiap kali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan maupun agenda persidangan berikutnya.

Selain itu, keduanya juga tidak diperkenankan bepergian ke luar kota atau luar negeri tanpa seizin pihak kejaksaan.

Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif kedua tersangka selama menjalani proses hukum yang berlangsung.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum menilai klien mereka tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti selama proses hukum berjalan.

Kasus ini berawal dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Keduanya dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahap persidangan untuk menguji seluruh alat bukti serta keterangan para pihak di pengadilan.

Menurut pihak kejaksaan, status tidak ditahan bukan berarti proses hukum dihentikan, melainkan tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

> “Yang bersangkutan tidak ditahan dengan syarat wajib lapor, kooperatif, dan tidak bepergian tanpa izin selama proses persidangan berlangsung.”

Dengan demikian, Roy Suryo dan Dokter Tifa kini dapat menjalani aktivitas sehari-hari, tetapi tetap berada dalam pengawasan proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Exit mobile version