JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan setelah MK memutuskan tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan empat mahasiswa.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil terkait kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagai akibat berlakunya norma yang mereka uji. Oleh karena itu, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara yang dimohonkan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah saat ini sudah sangat jelas. Berdasarkan konstitusi dan Undang-Undang Pilkada yang berlaku, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
MK menyebut tidak terdapat norma dalam Undang-Undang Pilkada yang mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi melalui DPRD sebagaimana dikhawatirkan para pemohon. Karena itu, Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut belum menimbulkan kerugian konstitusional yang dapat dijadikan dasar pengujian undang-undang.
Meski demikian, Mahkamah kembali mengingatkan bahwa konstitusi tetap memberikan pengecualian bagi daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan yang diatur dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan tersebut tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “dipilih secara demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada. Mereka khawatir frasa tersebut dapat ditafsirkan membuka peluang kepala daerah dipilih melalui DPRD apabila suatu saat dilakukan perubahan kebijakan.
Para pemohon mendasarkan gugatannya pada munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang sempat berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Mereka meminta MK memastikan bahwa pemilihan kepala daerah hanya dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan berdasarkan undang-undang.
Namun, Mahkamah berpendapat bahwa sistem yang berlaku saat ini telah memberikan kepastian hukum. Selama tidak ada perubahan undang-undang yang mengatur sebaliknya, mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas sikap Mahkamah Konstitusi bahwa sistem Pilkada langsung masih menjadi mekanisme yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, gubernur, bupati, dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat pada pelaksanaan pilkada mendatang, kecuali untuk daerah yang memiliki pengaturan khusus berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
















