JAMBI – Keberadaan sejumlah reklame dan billboard yang berdiri di trotoar serta bahu jalan di Kota Jambi menuai sorotan. Adanya dugaan ketidaksesuaian antara data perizinan reklame dengan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, sejumlah konstruksi reklame terlihat berdiri di area trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Beberapa titik bahkan berada di ruang milik jalan yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan serta mengurangi fungsi fasilitas publik.
Temuan tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan strategis Kota Jambi, mulai dari kawasan Paal Lima, Simpang IV Sipin, Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi Maschun Sofwan hingga beberapa jalur utama lainnya. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi bahwa sebagian objek reklame yang berdiri di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan data perizinan yang tercatat.
Yang membuat publik semakin terkejut, berdasarkan data yang dikeluarkan, jumlah billboard dan reklame yang tercatat hanya berkisar puluhan unit.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang jauh berbeda. Dari billboard berukuran besar, baliho, neon box hingga videotron, media promosi tersebut tampak berdiri kokoh di kiri dan kanan jalan utama dalam Kota Jambi.
Perbedaan mencolok antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan itu memunculkan tanda tanya besar.
Publik mempertanyakan apakah seluruh bangunan reklame yang berdiri tersebut telah terdata dan mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, atau justru terdapat objek reklame yang belum masuk dalam sistem pendataan dan pengawasan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara dokumen perizinan dengan fakta lapangan. Jika benar terjadi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek perpajakan, tetapi juga legalitas bangunan reklame, tata ruang kota, serta keselamatan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum.
Pejalan kaki menjadi pihak yang paling terdampak. Di sejumlah lokasi, keberadaan tiang reklame menyebabkan akses trotoar menyempit bahkan tertutup, sehingga masyarakat terpaksa menggunakan badan jalan untuk melintas. Situasi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain mengganggu keselamatan, keberadaan reklame di trotoar dan bahu jalan juga dinilai mengurangi fungsi ruang publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Trotoar dibangun untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pejalan kaki, bukan untuk menjadi lokasi berdirinya bangunan komersial.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Dr. Ardi, SP., MP, menegaskan bahwa kewenangan terkait perizinan bangunan reklame bukan berada di BPPRD.
“Untuk wewenang terkait perizinan bangunan reklame tersebut berada di DPMPTSP dan PUPR,” ujar Ardi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aspek perizinan dan keberadaan fisik bangunan reklame menjadi ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sementara BPPRD memiliki kewenangan dalam aspek pengelolaan pajak reklame.
Karena itu, publik meminta DPMPTSP dan PUPR Kota Jambi tidak menutup mata terhadap temuan tersebut. Kedua instansi didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik reklame yang berdiri di ruang publik guna memastikan kesesuaian antara izin yang diterbitkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Masyarakat juga mendesak adanya transparansi data perizinan reklame agar tidak muncul spekulasi terkait legalitas bangunan reklame yang tersebar di berbagai sudut Kota Jambi.
Pasalnya, persoalan reklame di Kota Jambi kini bukan lagi sekadar soal pajak daerah. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut ketertiban tata ruang, kepastian hukum, keselamatan pengguna jalan, serta hak masyarakat atas trotoar dan ruang publik yang semestinya bebas dari berbagai bentuk penyalahgunaan.















