Pria di Muaro Jambi Diduga Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

MUARO JAMBI – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Muaro Jambi. Seorang pria berinisial SL (51) diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur secara berulang.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung sepanjang tahun 2024 di Dusun Kemenyan Jaya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Korban diketahui masih berusia sekitar delapan tahun ketika dugaan tindak pidana itu terjadi. Kasus akhirnya terungkap setelah keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Selanjutnya, laporan semula diterima Polres Batang Hari. Namun, penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara kepada Polres Muaro Jambi setelah memastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi menyampaikan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami terus melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik menyebut terduga pelaku belum mengakui seluruh dugaan perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap keterangan korban serta bukti pendukung lainnya untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Berita Lainnya  Kepala Dinas Nombok! OPD Terpaksa Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan Bupati

Apabila seluruh unsur pidana terpenuhi dan terbukti di persidangan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.