JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU), baik perusahaan milik negara (BUMN) maupun swasta, wajib mengutamakan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat dan tidak hanya menguntungkan korporasi semata.
Menurut Presiden, kekayaan alam Indonesia harus dikelola sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, seluruh perusahaan yang mengelola sektor perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan diminta lebih peduli terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar.
“Pengelolaan HGU harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Jangan sampai rakyat yang hidup di sekitar kawasan konsesi justru tertinggal dan tidak merasakan manfaat dari kekayaan alam daerahnya sendiri,” tegas Presiden.
Pemerintah juga meminta perusahaan pemegang HGU untuk serius menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/TJSL), termasuk mendukung pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pembukaan lapangan pekerjaan bagi warga lokal.
Selain itu, Presiden menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan agar keberadaan investasi benar-benar menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di daerah.
Pemerintah memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat maupun negara.
Arahan Presiden tersebut dinilai menjadi pesan kuat bagi seluruh pemegang HGU agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.
