Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti lambatnya pergerakan anggaran pemerintah daerah (Pemda) setelah menerima laporan bahwa dana sekitar Rp 203 triliun masih mengendap di rekening bank daerah. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat internal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Presiden mempertanyakan alasan tingginya saldo kas Pemda di bank, sementara realisasi pembangunan dan layanan publik di sejumlah daerah masih berjalan lambat.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan anggaran Pemda belum terserap maksimal.
Kepala Daerah Baru Salah Satu Penyebab Utama
Tito menjelaskan bahwa banyak kepala daerah hasil Pilkada yang baru dilantik pada Februari 2025. Para kepala daerah tersebut masih menjalani fase penyesuaian, termasuk penataan organisasi perangkat daerah (OPD), penyusunan tim kerja baru, hingga pergantian pejabat struktural.
“Ini menyebabkan percepatan eksekusi program dan kegiatan belum maksimal. Struktur baru masih berjalan, sehingga anggaran banyak yang tertahan,” ujar Tito.
Anggaran Menunggu Pembayaran Proyek dan Gaji Awal Tahun
Selain itu, sebagian besar dana yang mengendap merupakan alokasi untuk pembayaran proyek-proyek yang sedang memasuki tahap akhir. Banyak kontrak pembangunan yang baru akan diselesaikan pada Desember, sehingga pencairan anggaran menunggu progres fisik.
Tito juga menyebut, sejumlah Pemda menahan sebagian anggarannya untuk kebutuhan operasional awal tahun, terutama pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pengeluaran rutin lain di bulan Januari.
“Pemda harus mengantisipasi jika transfer pusat pada awal tahun sedikit terlambat. Karena itu, mereka menyiapkan dana cadangan,” jelasnya.
Realisasi Belanja Masih 68 Persen
Hingga 23 November 2025, realisasi belanja daerah secara nasional baru mencapai 68 persen. Sementara pendapatan daerah telah mencapai 82–83 persen. Kondisi ini menunjukkan ketidakseimbangan antara penerimaan dan eksekusi anggaran.
Presiden Prabowo menegaskan agar seluruh kepala daerah mempercepat penyerapan anggaran, terutama proyek pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
DPR Akan Panggil Pemda dan Kemendagri
Di sisi lain, Komisi II DPR RI menyatakan akan memanggil Kemendagri serta sejumlah pemerintah daerah untuk meminta penjelasan terkait dana yang mengendap tersebut. DPR menilai anggaran yang terlalu lama tidak dibelanjakan berpotensi menghambat pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Fokus Percepat Penyerapan
Mendagri memastikan pemerintah pusat akan terus mengawasi serapan anggaran Pemda dan memberikan pendampingan agar setiap daerah bergerak lebih cepat.
“Targetnya, belanja daerah bisa tembus di atas 75–80 persen pada akhir tahun. Ini penting untuk menggerakkan ekonomi,” tegas Tito















