Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, Selasa, 2 Juni 2026.

Putusan tersebut memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum laporan dugaan penyiraman air keras yang sebelumnya dinilai mandek berbulan-bulan.

Hakim tunggal membacakan putusan dalam sidang terbuka yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari.

Majelis menilai pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap perkara tersebut.

Selain itu, hakim memerintahkan aparat kepolisian melanjutkan penanganan laporan polisi yang dibuat Andrie Yunus pada Maret 2026.

Putusan tersebut langsung disambut meriah oleh pendukung dan tim kuasa hukum yang memadati ruang persidangan.

Suasana ruang sidang sempat riuh setelah hakim menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Para pendukung mengaku lega karena perkara yang sempat berjalan lambat kini memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.

“Putusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar tim kuasa hukum Andrie Yunus.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian dan meminta pelaku segera diproses sesuai ketentuan hukum.

Berita Lainnya  Sidang Sengketa Informasi Anggaran Sewa Pesawat Haji Digelar KI Jambi

Namun, perkembangan penyidikan dinilai tidak menunjukkan kemajuan signifikan sehingga korban menempuh jalur praperadilan.

Melalui gugatan itu, pemohon meminta pengadilan menguji tindakan penyidik yang dianggap tidak menjalankan proses hukum maksimal.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini membuka jalan bagi kelanjutan penyidikan yang sebelumnya dipersoalkan korban.

Perkara tersebut diperkirakan akan kembali menjadi perhatian publik setelah pengadilan memerintahkan aparat melanjutkan penanganannya.

Pengamat hukum menilai putusan itu mempertegas kewajiban aparat untuk menuntaskan setiap laporan pidana secara profesional.

Dengan putusan tersebut, kepolisian diharapkan segera mengambil langkah konkret guna mengungkap pelaku dan motif peristiwa tersebut.