Daerah  

Polisi Ungkap Dugaan Produksi Mi Basah Berformalin dan Boraks di Garut, Satu Tersangka Ditetapkan

Garut, Jawa Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik produksi mi basah yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya formalin dan boraks di Kabupaten Garut. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WK, yang diketahui merupakan pemilik usaha produksi mi tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya dalam produksi mi basah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi produksi yang berada di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto menjelaskan, lokasi produksi dinilai tidak higienis dan ditemukan aktivitas pengolahan mi basah dengan mencampurkan formalin dan boraks ke dalam adonan. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mi basah, bahan kimia berbahaya, dan peralatan produksi.
“Dalam satu hari, tersangka mampu memproduksi sekitar tujuh kuintal atau hampir satu ton mi basah yang mengandung formalin dan boraks,” ujar Wirdhanto dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa dan telah beberapa kali berpindah lokasi produksi untuk menghindari kejaran aparat. Selama sekitar delapan hingga sembilan bulan beroperasi, tersangka diduga meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pangan yang mencurigakan serta melaporkan jika menemukan dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan.

Berita Lainnya  Lonjakan Harta Dirut Bank Jambi Tembus Rp10 Miliar dalam Empat Tahun