Polemik Tahanan Rumah Yaqut Berujung Laporan ke Dewas KPK

Jakarta – Keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai polemik. Sejumlah pihak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait kebijakan tersebut.

Laporan diajukan oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Ia menilai keputusan pengalihan penahanan tidak transparan dan diduga tidak melalui mekanisme kolektif kolegial sebagaimana prosedur yang berlaku di internal KPK.

Menurut Boyamin, terdapat kejanggalan dalam proses perubahan status penahanan tersebut. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya faktor di luar prosedur yang memengaruhi kebijakan, termasuk alasan kesehatan yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Selain itu, perbedaan pernyataan dari pihak internal KPK mengenai kondisi Yaqut turut menjadi sorotan. Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan sekaligus memperkuat dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, pihak KPK menyatakan menghormati langkah MAKI sebagai bentuk pengawasan publik. KPK juga menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani tahanan rumah setelah adanya permohonan dari keluarga. Namun, status tersebut kemudian dikembalikan menjadi tahanan rutan setelah memicu kritik dari berbagai kalangan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi Dewas KPK dalam memastikan integritas serta akuntabilitas lembaga antirasuah tetap terjaga.

Exit mobile version