MUARO JAMBI — Polemik dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 kembali terus menjadi sorotan publik memasuki babak baru.
Namun persoalan ini seakan disanggah oleh pimpinan DPRD Muaro Jambi yang di jelaskan pada saat hearing ke kelompok mahasiswa yang mengelar aksi di DPRD Muaro Jambi pada Kamis, 3 September 2026, dimana massa mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti sebatas pengembalian uang ke kas daerah, tetapi juga ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pertanggungjawabannya ( termuat dalam beberapa media yg hadir saat itu)
Hearing tersebut dihadiri oleh 2 orang unsur wakil pimpinan DPRD Muaro Jambi yaitu Wiranto dari PPP dan Jurjani dari PKB.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi menjelaskan bahwa persoalan yang menjadi temuan BPK bukanlah kegiatan perjalanan dinas fiktif.
Menurutnya, perjalanan dinas maupun kunjungan kerja yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD benar-benar dilaksanakan.
Ia menyebut persoalan muncul karena adanya perbedaan acuan regulasi mengenai komponen biaya perjalanan dinas, khususnya terkait sewa kendaraan.
Menurut penjelasan tersebut, penggunaan kendaraan dalam perjalanan dinas sebelumnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pelaksanaan perjalanan dinas di daerah.
Sementara itu, BPK dalam pemeriksaannya menggunakan regulasi kementerian di tingkat pusat yang mengatur batasan atau komponen biaya sewa kendaraan dalam perjalanan dinas.
Dari perbedaan acuan tersebut kemudian muncul kelebihan pembayaran yang menjadi temuan pemeriksaan BPK.
Pihak DPRD juga menyatakan seluruh kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru.
Jika persoalannya hanya menyangkut perbedaan antara regulasi daerah dan regulasi pemerintah pusat, publik patut mempertanyakan bagaimana lembaga DPRD dapat menjalankan anggaran perjalanan dinas tanpa memastikan terlebih dahulu seluruh ketentuan yang berlaku.
Apalagi DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah sekaligus fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.
Pertanyaan lainnya adalah mengenai Perbup yang disebut menjadi salah satu dasar penggunaan anggaran tersebut.
Jika benar regulasi tersebut sudah berlaku sejak 2018, mengapa persoalan baru menjadi temuan pemeriksaan pada 2025?
Persoalan juga tidak berhenti pada komponen sewa kendaraan.
Informasi yang menjadi sorotan massa dan publik menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Salah satu hal yang dipertanyakan adalah dokumen penginapan.
Jika benar auditor melakukan verifikasi langsung ke sejumlah hotel untuk mencocokkan nama dalam SPJ dengan data tamu yang benar-benar menginap, maka persoalannya menjadi lebih serius dibanding sekadar perbedaan tafsir regulasi.
Misalnya, apabila dalam dokumen SPJ seseorang disebut menginap di Hotel A, tetapi hasil verifikasi menunjukkan yang bersangkutan tidak tercatat menginap di hotel tersebut, kondisi itu tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Begitu pula apabila terdapat bukti atau kuitansi hotel tertentu dalam dokumen pertanggungjawaban, sementara hasil pengecekan lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Hal tersebut perlu dibedakan dengan persoalan kelebihan pembayaran akibat salah menerapkan standar biaya dengan unsur kesengajaan pembuatan SPJ tidak sesuai fakta.
Sebab, perbedaan regulasi berkaitan dengan dasar perhitungan anggaran, sedangkan ketidaksesuaian SPJ dengan kondisi riil menyangkut kebenaran dokumen pertanggungjawaban.
Karena itu, publik kini mempertanyakan apakah persoalan yang ditemukan BPK memang semata-mata akibat perbedaan regulasi atau terdapat persoalan lain dalam penyusunan dan penggunaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan, maka persoalan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah terjadi kesalahan administratif, kelalaian, atau terdapat dugaan kesengajaan.
Di tengah polemik tersebut, upaya konfirmasi kepada seluruh pimpinan DPRD Muaro Jambi juga dilakukan untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Namun, saat dikonfirmasi terkait persoalan temuan BPK dan dugaan ketidaksesuaian SPJ perjalanan dinas, Wiranto selaku Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan kepada awak media.
Sementara itu, Jurjani selaku Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi justru memblokir awak media yang berupaya meminta konfirmasi mengenai persoalan tersebut.
Sikap tersebut tentu menjadi perhatian tersendiri, mengingat persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dan temuan hasil pemeriksaan lembaga negara.
Meski demikian, sikap bungkam maupun pemblokiran komunikasi tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan atas adanya pelanggaran.
Kedua pimpinan DPRD tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi apabila diperlukan.

LMPP Muaro Jambi sebelumnya juga telah meminta pihak kejaksaan negeri Muaro Jambi untuk menelusuri dugaan persoalan tersebut dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas DPRD Muaro Jambi.
Dengan munculnya perbedaan penjelasan antara pihak DPRD yang menyebut persoalan sebagai perbedaan regulasi dengan informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian SPJ dengan kondisi riil, maka pemeriksaan lebih mendalam dinilai penting untuk mengungkap persoalan secara terang.
” Jangan mencari pembelaan dalam aturan, Aturan pusat itu pedoman dan perbup merupakan turunan dari aturan diatas nya” ujar Toha
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya apakah uang sudah dikembalikan, tetapi juga apakah seluruh pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan fakta.
” Kita tidak bahas aturan yang dipakai, tapi mempersoalkan temuan BPK dimana SPJ yang dibuat tidak sesuai fakta,dibuktikan dengan auditor BPK turun ke hotel2 dalam SPJ tersebut” pungkas toha
Jika nantinya pemeriksaan membuktikan adanya dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka perlu ditentukan siapa yang bertanggung jawab dan apakah persoalan tersebut hanya bersifat administratif atau memiliki konsekuensi hukum lainnya














