Jambi, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memanggil dan memeriksa Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, terkait dugaan pembobolan tabungan nasabah senilai miliaran rupiah. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (2/3/2026) di Mapolda Jambi.
Kasus ini mencuat setelah beberapa nasabah melaporkan saldo rekening mereka hilang atau berkurang secara tiba-tiba, menyusul gangguan pada sistem perbankan Bank Jambi, termasuk ATM dan layanan mobile banking. Laporan resmi ke Polda Jambi dibuat oleh pihak manajemen bank pada 23 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Khairul Suhairi menegaskan, “Kami sedang melakukan audit internal dan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian untuk memastikan seluruh permasalahan sistem dan saldo nasabah dapat teratasi. Bank Jambi berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah.”
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi menyatakan, “Pemeriksaan Dirut Bank Jambi bertujuan mengumpulkan keterangan seputar dugaan pembobolan rekening. Proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan menindaklanjuti bila ditemukan unsur pidana.”
Penyidik fokus pada penelusuran kronologi gangguan sistem, keamanan internal bank, serta kemungkinan adanya unsur peretasan atau kelalaian manajemen. Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan, dan pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi terhadap direksi serta saksi terkait.
Kasus ini juga menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan publik Jambi, mengingat besarnya nominal dana nasabah yang terdampak. Penyidik memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap penyebab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Polda Jambi Periksa Dirut Bank Jambi Terkait Dugaan Pembobolan Miliaran Rupiah Tabungan Nasabah
