KOTA JAMBI — Maraknya aktivitas debt collector (DC) dan mata elang (matel) di Provinsi Jambi kini dinilai semakin meresahkan masyarakat. Praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan hingga dugaan penyalahgunaan data nasabah disebut kian sering terjadi dan memicu kekhawatiran luas.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Jambi, Maswan SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Nusantara Jambi, menegaskan bahwa kondisi ini sudah masuk kategori darurat dan membutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Banyak laporan masyarakat terkait penarikan kendaraan secara paksa di jalan, bahkan disertai intimidasi tanpa dasar hukum yang jelas. Ini tidak bisa dibiarkan. Jika tidak sesuai prosedur, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan,” tegas Maswan.
Ia menekankan bahwa proses penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, bukan dilakukan secara sepihak di jalan.
“Penarikan kendaraan tidak boleh sembarangan. Harus ada dasar hukum yang sah. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik intimidatif seperti ini,” ujarnya.
Maswan juga mendesak kepolisian di wilayah Jambi agar tidak ragu menindak oknum debt collector dan mata elang yang bertindak di luar ketentuan.
Selain itu, ia menyoroti dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data nasabah oleh oknum di perusahaan leasing yang diduga dimanfaatkan oleh jaringan matel melalui aplikasi tertentu. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen.
“Jika benar ada kebocoran data nasabah yang dimanfaatkan pihak ketiga, ini pelanggaran berat. Kami mendesak OJK segera turun tangan melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang terlibat,” ungkapnya.
LBH Kebangkitan Nusantara, lanjut Maswan, siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban, baik dalam kasus penarikan kendaraan secara ilegal maupun penyalahgunaan data pribadi.
“Kami membuka pengaduan dan siap mendampingi masyarakat secara gratis. Jangan takut melapor jika mengalami intimidasi atau penarikan kendaraan yang tidak sah,” tambahnya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada, memahami hak-haknya sebagai konsumen, serta tidak menyerahkan kendaraan atau data pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Dengan meningkatnya kasus ini, seluruh pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun regulator, diharapkan segera mengambil langkah konkret guna menjamin keamanan serta melindungi hak masyarakat di Provinsi Jambi.
