Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit

JAKARTA – Pemerintah resmi melarang praktik wisata gajah tunggang di Indonesia. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) yang dalam waktu dekat segera diterbitkan.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menegaskan bahwa pelarangan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan satwa, khususnya gajah, yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam aktivitas wisata.

“Praktik wisata gajah tunggang tidak lagi sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan konservasi. Karena itu, pemerintah akan melarangnya,” ujar Rohmat dalam rapat kerja bersama DPR.

Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keselamatan satwa hingga upaya menjaga kelestarian populasi gajah di habitat alaminya.

Presiden Prabowo Subianto disebut akan segera menerbitkan Inpres sebagai payung hukum untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan. Inpres tersebut juga akan mengatur langkah-langkah strategis dalam perlindungan satwa dan habitatnya, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

“Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga satwa liar dari praktik eksploitasi,” tambahnya.

Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya menghapus wisata berbasis gajah. Aktivitas wisata tetap diperbolehkan, namun dengan pendekatan yang lebih ramah satwa, seperti interaksi tanpa tunggangan, memberi makan, hingga edukasi konservasi.

Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk pegiat lingkungan dan komunitas pecinta satwa, yang selama ini mendorong penghentian eksploitasi gajah dalam industri pariwisata.

Dengan terbitnya Inpres nanti, diharapkan praktik wisata yang berpotensi merugikan satwa dapat dihentikan, sekaligus mendorong model pariwisata yang lebih berkelanjutan dan beretika di Indonesia.

Exit mobile version