JAMBI – Desakan agar aparat penegak hukum mendalami peran pejabat Dinas Kesehatan Muaro Jambi menguat. Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Jambi meminta agar Nani Chairani dan Adrianto (Anto) segera diperiksa terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon IX.
Permintaan itu muncul menyusul fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jambi yang mengungkap adanya setoran uang dari pihak puskesmas yang diduga disalurkan melalui Nani Chairani.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Kepala Puskesmas Kebon IX, Dwi Lestari, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi periode 2022–2023, Afifudin. Uang tersebut disebut tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui Nani Chairani selaku Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan.
GPM Jambi menilai, fakta tersebut menjadi pintu masuk penting untuk mengusut lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
“Dari fakta persidangan sudah jelas ada aliran dana yang tidak langsung. Ini harus ditelusuri, termasuk peran Nani dan Anto yang disebut-sebut mengetahui bahkan terlibat dalam mekanisme tersebut,” tegas perwakilan GPM Jambi.
Selain itu, Adrianto yang menjabat sebagai Kasi Perencanaan juga dinilai memiliki posisi strategis dalam pengelolaan anggaran, sehingga keterangannya dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
GPM Jambi mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada terdakwa semata, melainkan berani mengembangkan kasus hingga ke pihak-pihak yang diduga berperan dalam aliran dana.
Sementara itu, sidang kasus BOK Puskesmas Kebon IX masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperjelas alur dana dan memastikan ada tidaknya kerugian negara secara pasti.
