JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji aturan terkait penempatan personel aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di kementerian dan lembaga negara. Kajian tersebut disebut bertujuan memperjelas batas kewenangan dan posisi jabatan yang dapat diisi anggota Polri di instansi sipil.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak berkaitan dengan perubahan posisi kelembagaan Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.
“Bukan berarti akan mengubah kedudukan Polri. Kedudukan Polri tetap di bawah Presiden,” kata Otto sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (7/5/2026).
Menurut Otto, pemerintah saat ini hanya ingin memperjelas aturan teknis mengenai penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menyebut hingga kini belum ada pengaturan rinci mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif di lingkungan kementerian maupun lembaga negara.
“Yang sedang dikaji adalah jabatan-jabatan mana yang bisa ditempati anggota Polri, apakah di sekretariat jenderal, direktorat jenderal, atau posisi tertentu lainnya,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Otto, menilai aturan tersebut penting untuk menghindari polemik di tengah masyarakat terkait penempatan aparat aktif di jabatan sipil.
Sebelumnya, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil sambil menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Polri rampung.
Wacana tersebut belakangan menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan batas peran aparat keamanan di ruang sipil serta tata kelola birokrasi pemerintahan.
