Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Akun Akan Dinonaktifkan

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan menonaktifkan akun media sosial milik pengguna yang belum mencapai batas usia tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai anak-anak saat ini semakin rentan terpapar berbagai risiko di internet, mulai dari perundungan siber, konten negatif, hingga kecanduan media sosial.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui aturan ini, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memastikan keamanan serta perlindungan bagi pengguna anak.
Sejumlah platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox. Platform tersebut diminta menyesuaikan sistem agar dapat mendeteksi dan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan, melainkan membatasi akses terhadap layanan media sosial yang dinilai berisiko tinggi. Dengan aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi tumbuh kembang anak.

Berita Lainnya  Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal di Hari Lebaran