JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap adat dan masyarakat Toraja. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan guna melengkapi proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah adanya laporan dari kelompok masyarakat yang menilai materi stand up comedy Pandji menyinggung adat serta tradisi masyarakat Toraja.
Sebelumnya, Pandji telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada awal Februari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, komika tersebut mengaku mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.
Laporan terhadap Pandji sendiri dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja setelah video penampilannya dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap budaya dan tradisi masyarakat Toraja. Video tersebut sempat viral dan memicu reaksi dari berbagai kalangan.
Di sisi lain, Pandji sebelumnya juga telah menjalani proses sidang adat di Tana Toraja. Dalam sidang adat tersebut, ia dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada leluhur serta memberikan hewan adat sebagai bentuk pertanggungjawaban.















