Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di BSD, Polisi Amankan 4 Tersangka

TANGERANG SELATAN – Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu dalam jumlah besar di kawasan Gudang Industri Taman Tekno, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang jika dihitung berdasarkan nilai nominal mencapai sekitar Rp36 miliar.

Beruntung, uang palsu tersebut belum sempat beredar luas di tengah masyarakat. Polisi juga mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari lokasi, tiga tersangka yakni S, NC, dan D diamankan. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses produksi uang palsu tersebut.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan para tersangka. Pengembangan itu mengarah kepada AB yang diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

AB diduga berperan sebagai pihak yang memberikan pesanan atau order pembuatan uang palsu.

Kualitas Uang Palsu Disebut Grade A

Polisi menyebut uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut memiliki kualitas yang cukup tinggi.

Sejumlah ciri keamanan yang menyerupai uang asli ditemukan pada uang palsu tersebut, di antaranya nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

Selain uang palsu, aparat juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, seperti mesin offset, printer, tinta, laptop, serta peralatan untuk pressing benang pengaman.

Polda Metro Jaya menyatakan pengungkapan tersebut merupakan langkah pencegahan agar uang palsu tidak sampai beredar dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.

Sindikat Beroperasi Sejak Maret 2026

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas produksi uang palsu tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026.

Berita Lainnya  Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara, Sebut Guru Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Polisi juga mengungkap adanya motif ekonomi dalam jaringan tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, skema keuntungan yang digunakan adalah sekitar tiga uang palsu berbanding satu uang asli.

Artinya, tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu diperlakukan setara dengan satu lembar uang asli pecahan yang sama dalam transaksi di jaringan tersebut.

Meski demikian, polisi masih mendalami lebih jauh kemungkinan adanya motif lain di balik produksi uang palsu tersebut, termasuk apakah terdapat tujuan untuk melemahkan rupiah.

Dua Tersangka Ternyata Residivis

Kasus ini juga mengungkap fakta bahwa dua tersangka, yakni S dan D, merupakan residivis.

D disebut telah dua kali terlibat perkara serupa, sedangkan S sebelumnya juga pernah tersangkut kasus pemalsuan uang.

Polisi menduga jaringan tersebut memanfaatkan hubungan antaranggota untuk merekrut orang-orang yang memiliki pengalaman atau keahlian dalam memproduksi uang palsu.

Para pelaku dijerat menggunakan ketentuan pidana terkait pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat yang menerimanya, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran dan stabilitas mata uang nasional.