Oknum Satpol PP Kota Jambi Ditangkap BNNP, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Sabu dan Ekstasi

JAMBI – Seorang anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan dalam operasi pemberantasan narkoba yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Jambi mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga tergabung dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti berupa 146,59 gram sabu dan 766 butir pil yang diduga ekstasi. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jambi.

RIF diketahui merupakan anggota Satpol PP Kota Jambi dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia diamankan setelah dilakukan pengembangan terhadap jaringan yang sebelumnya telah dipantau oleh BNNP Jambi.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jaringan peredaran narkotika. Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil membongkar jaringan yang beroperasi di Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kota Jambi, Beni Handoko, membenarkan bahwa salah satu anggotanya telah diamankan BNNP Jambi. Ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan akan menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

Berita Lainnya  Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar Pemerintah Kota Jambi melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal di lingkungan Satpol PP guna mencegah keterlibatan aparatur dalam tindak pidana narkotika.