PATI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma’rifah, mengecam keras tindakan tersebut dan menyebut perbuatan pelaku sangat keji karena dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan serta pelindung bagi para santri.
“Mirisnya tindakan keji, tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi contoh teladan,” ujar Siti Ma’rifah dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Menurut MUI, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama tidak boleh ditutup-tutupi maupun diselesaikan secara kekeluargaan. MUI meminta proses hukum berjalan transparan dan tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain mendesak hukuman maksimal, MUI juga meminta pemerintah dan lembaga terkait memperkuat sistem pengawasan terhadap pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
MUI turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan trauma bagi para santriwati yang menjadi korban dugaan pelecehan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah tersangka AS ditangkap aparat kepolisian di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) dini hari setelah sempat melarikan diri. Polisi mengungkap, aksi dugaan pencabulan dilakukan sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan pelaku diduga melakukan perbuatan cabul sebanyak 10 kali dengan modus meminta korban memijat di dalam kamar.
“Korban kemudian diminta membuka pakaian sebelum pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Jaka Wahyudi.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar turut mengecam keras peristiwa tersebut. Kementerian Agama disebut tengah memproses pencabutan izin operasional pondok pesantren terkait sebagai bentuk tindakan tegas terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
