Modus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Terungkap, ART jadi Dirut Perusahaan

Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq kembali mengungkap fakta baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya modus penunjukan asisten rumah tangga (ART) sebagai direktur perusahaan yang terlibat dalam proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ART bernama Rul Bayatun dijadikan direktur di sebuah perusahaan yang diduga terkait dengan proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penunjukan tersebut diduga hanya sebagai formalitas untuk memudahkan pengendalian perusahaan oleh pihak tertentu.

Menurut KPK, meski tercatat sebagai direktur, Rul Bayatun tidak menjalankan fungsi manajerial perusahaan. Tugasnya hanya mengambil uang dari rekening perusahaan kemudian menyerahkannya kepada pihak yang mengendalikan perusahaan tersebut.

Perusahaan tersebut diketahui memperoleh sejumlah proyek jasa outsourcing dari beberapa organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Nilai kontrak yang diterima perusahaan itu mencapai puluhan miliar rupiah dalam beberapa tahun terakhir.

Dari nilai proyek tersebut, sebagian dana digunakan untuk membayar gaji pegawai. Namun penyidik menduga ada aliran dana miliaran rupiah yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan kasus ini.
Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.

Berita Lainnya  Pendiri PT DSI Jadi Tersangka, Skandal Investasi Rp2,4 Triliun Terkuak — Bareskrim Blokir Akses ke Luar Negeri