MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan langsung menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Menindaklanjuti putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menerbitkan surat edaran internal sebagai pedoman teknis penanganan perkara korupsi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi dan BPK guna memahami implikasi hukum dari putusan tersebut.

Putusan ini memunculkan perdebatan baru di kalangan penegak hukum. Sebab, Kejaksaan Agung disebut masih berpedoman pada putusan MK sebelumnya yang membuka ruang penggunaan hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga lain seperti BPKP dalam proses pembuktian perkara korupsi.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR dalam sidang uji materi menegaskan bahwa kewenangan konstitusional menghitung kerugian negara memang berada di tangan BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945. Namun audit kerugian negara tetap dipandang sebagai salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Exit mobile version