Negara Rugi Rp12,5 Miliar, Polres Bogor Bongkar Mafia BBM Subsidi, LPG Oplosan hingga Tambang Emas Ilegal

BOGOR — Kepolisian Resor Bogor membongkar jaringan mafia penyalahgunaan BBM subsidi, pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram, hingga praktik tambang emas ilegal yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp12,5 miliar.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun April hingga Mei 2026. Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, polisi menetapkan 15 orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengepul, operator, hingga pemodal.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, tujuh perkara itu terdiri dari tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi, dua kasus pengoplosan LPG subsidi, dan dua perkara tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam kasus BBM subsidi, para pelaku diduga membeli solar dan pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan puluhan barcode MyPertamina dan kendaraan dengan pelat nomor berbeda untuk mengelabui sistem.

Polisi menyita empat kendaraan roda empat, satu mobil tangki, 49 barcode pengisian BBM subsidi, serta puluhan jeriken berisi solar dan pertalite. Tiga oknum petugas SPBU juga turut diamankan karena diduga membantu praktik ilegal tersebut.

“Modus operandi para pelaku membeli BBM secara berulang menggunakan puluhan barcode dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan,” ujar AKBP Wikha.

Menurut polisi, salah satu jaringan penyalahgunaan BBM subsidi itu bahkan telah beroperasi selama tiga tahun.

Sementara dalam kasus LPG subsidi, aparat membongkar praktik pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram. Dari lokasi, polisi menyita 589 tabung LPG 3 kilogram, 195 tabung ukuran 12 kilogram, kendaraan operasional, alat suntik modifikasi, hingga timbangan digital.

Polisi menyebut pelaku meraup keuntungan sekitar Rp161 ribu dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan yang dijual ke pasaran.

Selain kasus migas, Polres Bogor juga membongkar dua lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari. Empat tersangka diamankan bersama barang bukti berupa alat gelundung, batuan diduga mengandung emas, serta bahan kimia seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon untuk proses pemurnian emas ilegal.

Polisi memperkirakan keuntungan para pelaku tambang emas ilegal mencapai Rp796,8 juta, sementara total keuntungan dari praktik mafia BBM dan LPG subsidi diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar.

Kapolres menegaskan praktik penyalahgunaan subsidi energi merupakan kejahatan serius karena merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari pemerintah.

“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan dan harus dijaga agar tepat sasaran,” tegasnya.

Exit mobile version