Menunggu Persetujuan Presiden, Ini 5 Bocoran Aturan WFH Terbaru

Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan kebijakan baru terkait skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Aturan ini saat ini masih menunggu persetujuan Presiden sebelum resmi diberlakukan dalam waktu dekat.

Kebijakan WFH tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional, khususnya untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) akibat mobilitas harian pekerja.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sejumlah poin penting dalam rancangan aturan tersebut.

Pertama, kebijakan WFH ditargetkan mulai berlaku setelah libur Lebaran 2026. Pemerintah berharap regulasi ini sudah bisa diterapkan pada akhir Maret atau awal April mendatang.

Kedua, aturan ini akan diberlakukan wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, bagi sektor swasta, penerapan WFH hanya bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Ketiga, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Layanan publik serta sektor esensial seperti industri dan perdagangan tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) guna menjaga kelangsungan operasional.

Keempat, skema WFH yang dirancang cukup terbatas, yakni hanya satu hari dalam sepekan. Hari pelaksanaannya masih fleksibel, namun terdapat opsi untuk menerapkannya pada hari Jumat karena jam kerja relatif lebih singkat.

Berita Lainnya  KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris

Kelima, kebijakan ini ditargetkan mampu menghemat konsumsi BBM hingga 20 persen. Pemerintah menilai pengurangan mobilitas pekerja secara berkala dapat memberikan dampak signifikan terhadap penghematan energi nasional.

Meski demikian, hingga kini aturan tersebut belum resmi diberlakukan. Pemerintah masih menunggu persetujuan Presiden sebelum kebijakan ini diimplementasikan secara luas.

Kebijakan WFH ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengganggu produktivitas kerja, sekaligus menjawab tantangan kebutuhan energi di tengah tingginya aktivitas masyarakat.