Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
Dalam keterangannya, Menteri Agus mengapresiasi perhatian dan masukan dari Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Menteri Agus menjelaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil.
Selain itu, Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, antara lain Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia, guna melakukan penindakan secara terpadu.
Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi prioritas utama. Kementerian memastikan bahwa setiap pelanggaran oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, pemindahan warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan telah mencapai 2.284 orang.
Menurutnya, kebijakan pemindahan tersebut bukan sekadar relokasi, melainkan langkah strategis untuk memutus jaringan peredaran narkotika di dalam lapas serta memberikan efek jera dan pembinaan yang lebih intensif bagi warga binaan.
Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah residivisme serta mendukung reintegrasi sosial warga binaan.
Menteri Agus menegaskan bahwa peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang masukan dan diskusi dengan berbagai pihak.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.















