Menag Nasaruddin Umar Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi saat kunjungan kerja ke Takalar, Sulawesi Selatan.
Penggunaan jet pribadi tersebut diketahui milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Menanggapi polemik itu, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut sebagai dugaan gratifikasi. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Saya datang ke KPK untuk melaporkan penggunaan pesawat itu sebagai dugaan gratifikasi. Ini sebagai contoh bagi jajaran Kementerian Agama agar patuh aturan,” ujar Nasaruddin Umar kepada wartawan.
KPK membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan analisis serta verifikasi dokumen terkait fasilitas yang diterima oleh Menag.
“Laporan sudah diterima. Kami akan melakukan telaah dan klarifikasi untuk menentukan status fasilitas tersebut,” kata perwakilan KPK.
KPK juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pelaporan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja dapat menghindarkan pejabat negara dari ancaman pidana, meski proses analisis tetap dilakukan untuk menentukan apakah fasilitas tersebut termasuk gratifikasi yang harus diserahkan kepada negara.
Sementara itu, Nasaruddin Umar menjelaskan penggunaan jet pribadi dilakukan karena keterbatasan jadwal penerbangan komersial pada malam hari, sementara ia harus segera kembali ke Jakarta untuk agenda penting, termasuk sidang isbat.
Kasus ini masih dalam tahap klarifikasi oleh KPK dan belum ada penetapan status hukum terhadap Menteri Agama.

Berita Lainnya  KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp800 Juta Dibungkus Kardus