Soal Seleksi BUMD di Daerah, Ombudsman: Semua Tahapan Harus Dipublikasikan ke Publik

Jambi – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menegaskan bahwa proses seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten/kota harus dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik.

Kepala Perwakilan Saiful Roswandi menegaskan, setiap jabatan publik, termasuk direksi BUMD, wajib melalui proses seleksi yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Setiap jabatan publik wajib seleksi dilakukan secara publik. Semua tahapan harus dipublikasi, bahkan masyarakat juga dapat diminta memberikan masukan,” ujar Saiful Roswandi.

Menurutnya, seluruh tahapan seleksi harus dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan. Hal tersebut penting untuk memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Ia menambahkan, apabila proses seleksi tidak dilakukan secara terbuka atau tahapan seleksinya tidak diumumkan kepada publik, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan maladministrasi.

“Semua tahapan harus sesuai prosedur dan SOP yang telah ditetapkan. Jika itu tidak dilakukan, kuat dugaan terjadi maladministrasi,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam proses seleksi, Ombudsman menegaskan bahwa mekanisme seleksi harus tetap berpegang pada aturan dan prinsip profesionalitas. Seleksi yang tidak transparan atau sarat kepentingan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Berita Lainnya  Bapanas Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Satgas Pangan Turun Tangan

Saiful Roswandi juga mengimbau para peserta seleksi yang merasa dirugikan dalam proses tersebut untuk terlebih dahulu menyampaikan keberatan kepada panitia seleksi.

Namun apabila tidak mendapat respons atau penyelesaian, para peserta dipersilakan melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti.

“Bagi peserta seleksi yang merasa dirugikan silakan komplain kepada panitia seleksi. Jika tidak ada respons, segera laporkan ke Ombudsman,” ujarnya.

Ombudsman berharap pemerintah daerah di Provinsi Jambi dapat memastikan seluruh proses seleksi direksi BUMD berjalan terbuka, profesional, dan sesuai aturan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD tetap terjaga.